DUPLIKAT BUKU NIKAH

Oleh KUA Lumbir
SHARE

LUMBIR, Hari ini Rabu tanggal 9 Maret 2021 Bapak Aris Setiyawan, A.Md. selaku Staf KUA Kecamatan Lumbir menjelaskan bahwa syarat permintaaan duplikat buku nikah adalah, Surat pengantar/permohonan duplikat, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila hilang dan pas foto ukuran 2X3 4 lembar begron biru. Dan waktu pernikahan itu tahun berapa dan bulan apa serta tanggal berapa untuk memudahkan mencari di dalam buku Register arsip KUA. Sementara pada saat itu orang yang membutuhkan duplikat belum bawa apa-apa sehingga disuruh untuk mengurus persyaratan yang diperlukan terus baru ke KUA lag guna pengurusan duplikat buku nikah yang di inginkan.

Sebelum mengurus kami carikan dulu nomor akta nikah pada waktu dulu menikah yaitu nonmor 0196/021/VI/2007 atas nama ROMLANI DAN masriyah dari desa Cingebul. Dan data tersebut digunakan untuk mengurus surat pengantar di desa Cingebul dan Mengurus surat kehilangan di polsek Lumbir dikarenaka buku nikahnya hilang.

Dalam pengurusan di urus sendiri oleh saudara Romlani dari desa hingga ke Polsek Lumbir. Di kantor desa Cingebul tidak ada masalah soal permintaan surat pengantar kehilangan ke polsek sama surat pengantar bikin duplikat buku nikah. Tetapi pada waktu di Polsek Lumbir ada sedikit permasalahan yaitu harus dengan istrinya padahal waktu itu saudara Romlani sendirian, Dikatakan oleh pihak polsek Lumbir Bpk.Joko Susilo hal ini dilakukan guna mengantisipasi hal hal yang kurang dinginkan ( karena bisa saja buku nikah masih ada di istri suami minta untuk mengajukan perceraian ). Dan akhirnya saudara Romlani harus pulang ke Cingebul untuk menjemput istrinya guna meminta surat kehilangan bersama ke Polsek Lumbir. Setelah selesai kemudian saudara Romlani bersama istri langsung ke KUA Lumbir untuk mengurus Duplikat buku nikah mereka yang telah hilang.

Kami dari pihak KUA melayani langsung untuk membuat duplikat buku nikah anatara saudara Romlani dan Masriyah dan mereka disuruh menunggu beberapa saat dan langsung bisa membawa duplikat buku nikah langsung.Dan langsung dilayani oleh saudara Aris Setiyawan, A.Md.

Kami tanbahkan syarat meminta duplikat buku nikah :

1. Surat Pengantar/permohonan dari desa;

2. Surat kehilangan dari Polsek;

3. Surat pengantar/permohonan dari desa untuk membuat surat kehilangan di Polsek;

4. Pas foto 2 X 3 sebanyak 4 lembar

5. Bersama suami istri untuk meminta surat kehilangan ke Polsek 

6. Buku nikah lama dibawa ke KUA bilamana rusak

7. Tidak dipungut biaya