HUT RI #81

Bantu Warga Lacak Arsip 2011/2012, Penyuluh KUA Sumpiuh Telusuri Akta Nikah demi Kelancaran Pernikahan Anak

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

 

Sumpiuh – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Laeli Najihah, memberikan pelayanan pendampingan kepada warga Desa Banjarpanepen yang membutuhkan penelusuran dokumen akta nikah. Rabu (19/08)

Penelusuran arsip ini dilakukan guna melengkapi berkas administrasi riwayat pernikahan orang tua, yang menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses pendaftaran pernikahan anak mereka. Berdasarkan informasi awal dari warga bersangkutan, pernikahan tersebut diperkirakan berlangsung antara tahun 2011 hingga 2012.

Proses pencarian dokumen lawas tersebut membutuhkan ketelitian ekstra dalam membuka register register lama di KUA Sumpiuh. Laeli Najihah mengungkapkan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Sumpiuh dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi bagi masyarakat.

"Penyusunan riwayat pernikahan yang valid sangat penting agar seluruh berkas kelengkapan administrasi pernikahan sang anak berjalan lancar tanpa kendala data di kemudian hari," ujar Laeli.

Berkat respons cepat dan kesigapan petugas, upaya penelusuran berkas berjalan tertib. Warga Desa Banjarpanepen menyampaikan apresiasi atas bantuan dan keramahan layanan yang diberikan oleh pihak KUA Kecamatan Sumpiuh.