Digitalisasi Wakaf: Alur Pendaftaran Tanah Wakaf Kini Masuk Aplikasi SIWAK

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas -Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang bapak Amin Supangat, melaksanakan pengecekan alur tanah wakaf di Banjarsari Wetan. Senin (29/12)

Upaya modernisasi layanan keagamaan terus dilakukan Kementerian Agama melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya diwujudkan dengan penerapan Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) sebagai sarana resmi pencatatan dan pendaftaran tanah wakaf secara terintegrasi dan akuntabel.

Melalui aplikasi SIWAK, proses pendaftaran tanah wakaf kini memiliki alur yang jelas, mudah, dan terdokumentasi secara digital. Proses ini dimulai dari niat wakif untuk mewakafkan tanahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Tahapan pertama diawali dengan kelengkapan berkas, meliputi identitas wakif dan nazhir, sertifikat atau alas hak tanah, surat keterangan tidak sengketa, serta persetujuan ahli waris apabila diperlukan.

Selanjutnya, data wakaf yang telah sah dimasukkan ke dalam Aplikasi SIWAK oleh petugas KUA. Dalam sistem ini, seluruh informasi wakaf tercatat secara rinci, mulai dari lokasi tanah, luas, peruntukan wakaf, hingga data nazhir pengelola. Data tersebut kemudian menjadi basis administrasi wakaf nasional yang dapat dipantau secara berjenjang.

Tahap akhir adalah tindak lanjut pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf. Dengan data SIWAK yang valid dan terintegrasi, proses sertifikasi menjadi lebih tertib, transparan, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Kehadiran aplikasi SIWAK menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf kini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga dikelola secara profesional dan berbasis teknologi.

Digitalisasi ini diharapkan mampu menjaga aset wakaf agar lebih aman, produktif, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.