Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Gelar Acara Bimbingan Keluarga Sakinah di KUA Banyumas
Oleh Seksi Bimas
Banyumas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah yang diikuti oleh 25 pasangan peserta di wilayah Kecamatan Banyumas. Acara ini dibuka dan dibina langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Agus Setiawan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Edi Sungkowo, Kepala KUA Banyumas beserta seluruh jajaran, serta narasumber utama Faidus Sa’ad dan Amin Supangat. Kamis (23/04)
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama tidak hanya berhenti pada proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah semata. Lebih dari itu, instansi ini juga memiliki peran aktif dalam melaksanakan berbagai program pembinaan, mulai dari bimbingan pranikah, bimbingan perkawinan, hingga pembinaan khusus bagi remaja usia sekolah.
Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 460 pasangan melangsungkan pernikahan di bawah usia 20 tahun. Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat usia tersebut masih tergolong muda. Kehamilan yang umumnya terjadi pasca pernikahan di usia tersebut sangat rentan menimbulkan risiko stunting dan gangguan pertumbuhan lainnya. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa, sebab anak merupakan aset berharga bagi keluarga maupun negara. Melahirkan generasi yang mengalami keterbelakangan tumbuh kembang jelas akan menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya disampaikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga, tetapi juga dihadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan untuk menjelaskan secara rinci dampak medis dari pernikahan dini. Alhamdulillah, hasil yang dicapai sangat memuaskan, di mana angka pernikahan dini berhasil turun drastis menjadi sekitar 200-an pasangan, atau berkurang hampir setengahnya jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pernikahan dini didefinisikan sebagai penyatuan dua insan yang usianya masih di bawah 19 tahun. Pembatasan usia minimal menikah yang ditetapkan pemerintah bukan tanpa alasan. Secara biologis, kondisi fisik dan organ reproduksi perempuan di usia tersebut belum siap dan matang untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan. Ketidaksiapan inilah yang menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan. Selain pembinaan kepada remaja, Kementerian Agama juga secara rutin melaksanakan Bimbingan Perkawinan atau yang disingkat BINWIN. Kegiatan ini diwajibkan bagi setiap calon pengantin sebagai bekal ilmu dan kesiapan sebelum membina rumah tangga.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kassubag TU Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Edi Sungkowo, menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam membina keharmonisan rumah tangga. “Komunikasi memegang peranan sangat penting dalam rumah tangga, karena hal-hal yang sebenarnya sepele bisa menjadi masalah besar jika tidak disampaikan dengan cara yang tepat. Misalnya saja pada saat mau tidur atau sedang santai, pasangan bisa saling bercerita tentang anak, tentang kegiatan sehari-hari, atau bahkan membahas kebutuhan dan rencana keuangan, seperti menentukan jatah pengeluaran untuk besok atau untuk sebulan ke depan.
Namun, pola dan gaya komunikasi yang digunakan juga sangat berpengaruh. Jika cara menyampaikannya terkesan memaksakan kehendak atau egois, hal ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Terlebih bagi para istri yang umumnya lebih banyak berbicara berdasarkan perasaan. Ada kalanya meskipun diberi uang sedikit, tapi disertai dengan komunikasi yang baik, penuh perhatian dan kasih sayang, maka istri akan merasa bahagia. Sebaliknya, meskipun diberi uang dalam jumlah banyak, tapi cara berkomunikasi suami buruk, kasar, atau kurang memperhatikan perasaan, maka suami akan merasa sulit, dan istrinya pun akan merasa tidak nyaman dan tidak bahagia dalam rumah tangga,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, beliau menginginkan setiap keluarga bisa meneladani keluarga Nabi Ibrahim a.s., di mana seluruh anggota keluarga memiliki akhlak yang mulia, ayahnya saleh, istrinya salehah, dan anak-anaknya juga tumbuh menjadi pribadi yang saleh. “Jangan hanya menginginkan hasilnya saja, tapi kita harus berusaha meneladani cara dan perjuangan beliau dalam membina keluarga.
Seluruh rangkaian kegiatan pembinaan ini dilaksanakan secara terstruktur dan profesional. Para petugas dan pembimbing yang bertugas telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, serta memiliki sertifikat kompetensi resmi. Tujuan utama dari seluruh program ini adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus mencegah terjadinya permasalahan rumah tangga hingga ke meja pengadilan. Kegiatan hari ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi dan sinergi antar instansi pemerintah dalam upaya menciptakan generasi dan keluarga yang kuat, sehat, serta berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Banyumas.
