Kebijakan Baru Dari Pemkab Banyumas Untuk Catin Sebelum Menikah

Oleh HUMAS
SHARE

 

Purwokerto (Humas) - Jajaran pimpinan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Ibnu Asaddudin menggelar pertemuan bersama guna membahas Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/21/2025 dari Pemkab Banyumas terkait kewajiban skrining kesehatan bagi calon pengantin (catin). Senin (08/09)

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Kasubbag TU, para Kasi, Gara, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, serta Humas. Dalam SE tersebut tercantum bahwa  setiap catin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan minimal tiga bulan sebelum pernikahan di Puskesmas.

Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa Kemenag dan Pemkab akan duduk bersama dan bekerja sama dalam menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan aparat Pemkab Banyumas, penyuluh agama, pihak Puskesmas, Kecamatan, hingga Desa.

Pemkab Banyumas akan menyosialisasikan SE tersebut kepada seluruh kecamatan dan desa, sementara pihak desa akan meneruskan informasi tersebut kepada warganya. Sedangkan dari Kantor Kementerian Agama akan menggerakan penyuluh agama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat langsung melalui program program kegiatan mereka.

“Kami di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan berkualitas. Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sangat penting untuk mencegah potensi risiko kesehatan dalam rumah tangga ke depan.” Jelas Ibnu.

“Kami siap duduk bersama dengan seluruh stakeholder untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam sosialisasi kebijakan ini. Ini bukan hanya soal administrasi pernikahan, tetapi menyangkut masa depan generasi yang akan dilahirkan oleh pasangan suami istri nantinya.” Jelsnya lebih lanjut.

 Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan ini adalah bahwa biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin diluar dan tidak termasuk dalam persyaratan resmi pernikahan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Biaya tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Banyumas sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas kesehatan keluarga.

Selain membahas SE Catin, dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan digelar dalam waktu dekat. Kemenag Banyumas menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan MTQ, termasuk menanggung biaya seragam kontingen peserta dari Kabupaten Banyumas.

Dengan adanya sinergi antara Kemenag dan Pemkab Banyumas ini, diharapkan kebijakan skrining kesehatan bagi calon pengantin dapat berjalan efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan sebelum membangun rumah tangga. (yud/del)