HUT RI #81

Kepala KUA Purwokerto Barat Layani Konsultasi Perbaikan Nama di Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto Barat — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Khalim Endri, memberikan pelayanan konsultasi terkait perbaikan nama pada Buku Nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Rejasari. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala KUA Purwokerto Barat. Jumat (21/08)

Dalam konsultasi tersebut, Khalim Endri memberikan penjelasan secara detail mengenai ketentuan dan prosedur perubahan maupun perbaikan data yang tercantum dalam Buku Nikah. Penjelasan diberikan agar masyarakat memahami bahwa setiap perbaikan data harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Khalim menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian data pada Buku Nikah perlu terlebih dahulu memastikan kebenaran data berdasarkan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut penting agar proses perbaikan data dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbaikan data dalam Buku Nikah tentu ada aturan dan prosedurnya. Masyarakat perlu melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik,” jelas Khalim.

Ia juga menegaskan bahwa KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat memahami setiap prosedur administrasi pernikahan. Melalui konsultasi secara langsung, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan administrasi pada Buku Nikah.

Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat untuk memberikan pelayanan yang mudah dipahami, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi pencatatan pernikahan. (is)