HUT RI #81

Koordinasi Cepat Petugas KUA Atasi Kendala Berkas Nikah di Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Ruang staf Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang hari ini menjadi pusat koordinasi untuk menyelesaikan kendala pendaftaran pernikahan setelah calon pengantin belum memiliki akta kelahiran, salah satu syarat wajib. Penghulu KUA, Muzayyin, bersama pembantu desa Banjarsari menunjukkan kerja sama cepat untuk menjaga kelancaran pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan. Kamis (09/07)

Muzayyin kemudian berkonsultasi dengan operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), Boni Haryanto, yang menyarankan calon pengantin mengajukan pembuatan akta kelahiran ke pemerintah desa dan melampirkan bukti atau resi pengajuan sebagai dokumen sementara pada pendaftaran Simkah. Langkah itu memungkinkan proses pendaftaran tetap berjalan sambil menunggu akta fisik.

Langkah cepat dan prosedural yang diambil petugas KUA dan pemerintahan desa dinilai efektif memangkas hambatan birokrasi sekaligus menjaga hak administratif warga atas layanan pernikahan. Sinergi antarpegawai KUA dan aparat desa dipandang sebagai contoh praktik layanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian masalah warga.