KUA Ajibarang Alami Lonjakan Permintaan Duplikat Buku Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang dibanjiri kunjungan warga yang mengurus duplikat buku nikah. Lonjakan ini dipicu aturan baru yang mewajibkan calon pengantin melampirkan akta kelahiran sebagai syarat pernikahan. Senin (20/04/2026)
Aturan serupa juga berlaku untuk akta kelahiran anak, yang mengharuskan lampiran buku nikah orang tua. Jika buku nikah hilang, orang tua harus segera membuat duplikat agar administrasi kelahiran anak lancar, sekaligus mempersiapkan pernikahan anak di masa depan.
Boni Haryanto, Penata Layanan Operasional KUA Ajibarang, menjadi garda terdepan menangani pendaftaran nikah, revisi buku nikah, surat pengantar, dan duplikat. "Kunjungan tak pernah sepi, terutama sejak aturan ini diterapkan," katanya saat ditemui di ruangannya Senin (20/4).
Banyak warga selama ini abai menyimpan buku nikah karena dianggap tak berguna. "Mereka baru sadar saat butuh akta kelahiran anak," tambah Boni.
Kondisi ini menjadi pelajaran berharga tentang disiplin dokumen kependudukan. Boni menekankan, "Kami siap melayani, tapi lebih baik simpan dokumen pernikahan dengan aman." Aturan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan serta meningkatkan efisiensi layanan administratif di tingkat kecamatan.
