KUA Ajibarang Beri Solusi Cepat bagi Warga Banjarsari yang Hilang Buku Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang – Mukhidin (60), warga Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang sekitar pukul 10.44 WIB. Ia meminta nomor registrasi pernikahan untuk melengkapi syarat surat kehilangan buku nikah di Polsek Ajibarang. Keperluan ini mendesak guna memenuhi persyaratan pernikahan anak perempuannya yang direncanakan segera. Kamis (16/04)
Kronologi dimulai saat Mukhidin melapor kehilangan buku nikah ke Polsek Ajibarang. Petugas polisi menyarankan agar ia memperoleh nomor registrasi dari KUA terlebih dahulu sebagai bukti pencatatan pernikahan resmi.
Ida Himawati, pegawai KUA Ajibarang, menerima kunjungan dengan sabar. Mendengarkan cerita panjang lebar dari Mukhidin yang sudah lanjut usia, Ida menjelaskan prosedur secara pelan dan jelas. "Nanti kami telusuri dulu arsip pencatatan pernikahan Bapak. Jika ditemukan, kami buatkan nomor registrasi segera. Namun, kalau tidak tercatat di KUA, Bapak ke balai desa dulu. Siapa tahu ada di sana. Jika tetap tidak ada, minta surat riwayat pernikahan dari desa sebagai dasar kami menerbitkan surat riwayat pernikahan yang tidak tercatat di KUA," ungkap Ida.
Pelayanan ramah dan informatif dari KUA Ajibarang ini diharapkan memperlancar urusan administratif warga, terutama dalam rangka persiapan pernikahan keluarga.
