KUA Ajibarang Percepat Pengurusan Akta Anak dengan Surat Keterangan Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang - Petugas KUA Ajibarang, Boni Haryanto, menerima warga Tipar Kidul, Khotimah, yang datang untuk mengambil buku nikah sebagai salah satu syarat pembuatan akta anak. Setelah memeriksa berkas, Boni menemukan bahwa pada saat pendaftaran nikah sebelumnya berkas khotimah belum lengkap karena tidak menyertakan akta kelahiran. Senin (13/07)
Meski demikian, KUA memberi kelonggaran sehingga akad pernikahan khotimah dan slamet riyadi tetap dapat dilangsungkan. Karena kekurangan dokumen tersebut, pengambilan buku nikah ditunda sampai khotimah melengkapi akta kelahiran yang diminta oleh pihak administrasi.
Untuk membantu kebutuhan administrasi yang bersifat mendesak, Boni menyarankan khotimah mengurus surat pengantar dari kantor desa. Dengan surat pengantar itu, KUA dapat menerbitkan surat keterangan riwayat pernikahan sebagai solusi sementara sehingga proses pembuatan akta anak dapat tetap berjalan sebelum buku nikah resmi diserahkan.
