KUA Ajibarang Proses Riwayat Nikah dan Duplikat Buku Nikah untuk Warga
Oleh HUMAS
Ajibarang — Di ruang pelayanan KUA Ajibarang, Bu Ning kembali hadir untuk mengurus riwayat pernikahan atas nama Kosim warga Lesmana, yang menikah dengan Darsini, kemudian bercerai dan rujuk kembali. Pencatatan riwayat nikah tersebut diperlukan sebagai salah satu persyaratan pencetakan akta kelahiran ber?barcode bagi anaknya, Mokhamad Khasan Bukhori, sehingga kelengkapan administrasi keluarga dapat segera terpenuhi. Jumat (03/07)
H. Ahmad Faisol, yang rutin menangani perkara administrasi kompleks, menerima dan melayani Bu Ning secara langsung. Pemeriksaan berkas serta pencatatan riwayat dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum pengajuan akta kelahiran diproses lebih lanjut. Kaji Econg memberikan penjelasan langkah?langkah yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Selain mengurus riwayat nikah, Bu Ning juga menyerahkan berkas lain untuk pembuatan duplikat buku nikah milik warga Kalibenda yang hilang. Dengan layanan terpadu di KUA, diharapkan semua kebutuhan administrasi keluarga terselesaikan cepat sehingga tidak menghambat kepentingan hukum dan pelayanan publik bagi warga setempat.
