KUA Ajibarang Tegaskan Verifikasi untuk Rekomendasi Nikah ke Turki
Oleh HUMAS
Ajibarang - Seorang warga Ciberung, Sri Hastuti, mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang setelah berkenalan dengan seorang warga Turki melalui perantara. Komunikasi keduanya berlangsung melalui aplikasi pesan singkat, dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Turki. Senin (13/07)
Petugas KUA, Ida Hikmawati, yang menerima pelayanan, melakukan klarifikasi mendalam untuk memastikan niat dan kejelasan komunikasi, mengingat kondisi usia Sri Hastuti yang sudah lanjut. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan informasi sebelum rekomendasi dikeluarkan.
Selain klarifikasi, Ida mengingatkan bahwa persyaratan administratif harus dipenuhi; Sri Hastuti diminta mengurus surat pengantar dari kantor desa sebagai dasar penerbitan rekomendasi nikah ke luar negeri. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur verifikasi agar proses pernikahan di Turki dapat berjalan sesuai aturan dan aman bagi yang bersangkutan.
