HUT RI #81

KUA Ajibarang Tekankan Verifikasi Langsung untuk Duplikat Buku Nikah

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima kunjungan Mini Aryana dan Vonika Agastia, warga Banjarsari, pada Jumat sore untuk mengurus permohonan duplikat buku nikah atas nama Ratmi Liyani yang mengaku kehilangan dokumen tersebut. Ratmi menyatakan menikah dengan Eko Risanto pada tahun 2002 dan meminta kedua utusan datang mewakili pengurusan administrasi. Jumat (10/07)

Dalam pemeriksaan awal, penyuluh agama Islam Muhammad Shodiq Ma'mun yang didampingi rekan kerja Anita dan Iis Yuliati memperoleh keterangan bahwa duplikat dimaksudkan untuk keperluan pengajuan perceraian. Menyikapi hal itu, M. Shodiq memilih untuk tidak langsung memproses permohonan dan menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen pribadi yang sensitif sehingga harus pengoperasian secara langsung demi melindungi hak semua pihak.

Petugas KUA menegaskan bahwa kehadiran pemilik dokumen diperlukan bukan untuk menghambat pelayanan, melainkan sebagai langkah kehati?hatian administrasi yang mempercepat dan memperkuat validasi serta mencegah pencegahan. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen kependudukan dan mengikuti prosedur resmi saat mengurus duplikasi atau perubahan administrasi perkawinan.