KUA Beri Layanan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi bagi Warga Kemiri
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang cepat, cermat, dan prima bagi masyarakat. Staf KUA Sumpiuh, Ma'mun, memberikan pelayanan langsung kepada salah seorang warga Desa Kemiri yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan. Rabu (19/08)
Surat keterangan tersebut ditujukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan, setelah resmi bercerai, statusnya belum menikah lagi dan belum pernah menggunakan Akta Cerai yang dimilikinya untuk keperluan pendaftaran atau pelaksanaan pernikahan kembali.
Ma'mun menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan dan pencatatan nikah. "Surat keterangan ini penting untuk memastikan keabsahan status hukum dan administrasi warga, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari," ujarnya.
Proses pelayanan berlangsung dengan lancar setelah petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas persyaratannya. KUA Sumpiuh senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan maupun keagamaan agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara optimal.
