KUA Berikan Layanan Konsultasi Persyaratan Administrasi Pernikahan Warga Bantarsoka
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi mengenai persyaratan administrasi pernikahan kepada warga Kelurahan Bantarsoka yang akan menikahkan anaknya. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (07/07)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, prosedur pendaftaran nikah, batas waktu pendaftaran, serta tahapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. Konsultasi ini bertujuan agar masyarakat memahami seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
Petugas juga melakukan pengecekan awal terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa oleh warga serta memberikan arahan apabila masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi. Dengan pendampingan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pengurusan administrasi pernikahan.
Warga Kelurahan Bantarsoka menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan karena informasi yang diterima dinilai jelas, mudah dipahami, dan sangat membantu dalam mempersiapkan administrasi pernikahan anaknya.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan konsultasi administrasi pernikahan, diharapkan masyarakat dapat memenuhi seluruh persyaratan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan akad nikah dan pencatatan pernikahan dapat berlangsung dengan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah. (is)
