KUA Berikan Pelayanan Kelengkapan Berkas Nikah Warga Pasir Kidul
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kelengkapan berkas pernikahan bagi salah seorang warga Kelurahan Pasir Kidul. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan didampingi oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Pasir Kidul. Senin (07/09)
Pelayanan kelengkapan berkas nikah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencatatan pernikahan. Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Pasir Kidul turut membantu masyarakat dalam proses pengurusan administrasi pernikahan, khususnya dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke KUA.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Pelayanan yang optimal diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan pernikahan.
Melalui sinergi antara KUA dan perangkat kelurahan, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin efektif dan mampu mendukung terwujudnya administrasi pernikahan yang tertib dan akuntabel. (is)
