KUA Hadirkan Layanan Konsultasi Wali Nikah yang Mudah dan Terarah
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - KUA Rawalo terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan konsultasi wali nikah yang mudah dan terarah. Masyarakat yang datang hari ini salah satunya yaitu Aemlia Puspita Sari dari Desa Jati Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap yang berkonsultasi tentang persyaratan Wali nikah. Kamis (16/04)
Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan leluasa berkonsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan wali nikah, mulai dari penentuan wali nasab, syarat-syarat wali, hingga prosedur penggunaan wali hakim apabila wali yang berhak tidak dapat memenuhi ketentuan. Petugas KUA, Umi Susanti atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan pendampingan secara jelas dan sistematis kepada Amelia Puspita Sari agar tidak mengalami kebingungan dalam menentukan wali nikah.
Sakdolah menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima yang responsif dan solutif. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar terkait wali nikah, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar, sah secara agama, dan tertib secara administrasi,” ungkap Sakdolah.
Selain memberikan penjelasan, KUA Rawalo juga membantu masyarakat dalam menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan apabila terjadi kondisi khusus dalam penentuan wali. Dengan pelayanan yang ramah dan profesional, masyarakat merasa lebih terbantu dan percaya diri dalam menghadapi proses pernikahan.
Diharapkan melalui layanan konsultasi wali nikah yang mudah dan terarah ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum pernikahan semakin meningkat. KUA Rawalo pun terus berupaya menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan keagamaan yang berkualitas, demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
