KUA Hadirkan Solusi Cepat Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Pelayanan administrasi keagamaan di wilayah Kecamatan Lumbir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah pembuatan duplikat buku nikah yang diajukan oleh Hafid, warga Desa Parungkamal. Selasa (12/05)

Proses pembuatan duplikat buku nikah ini dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen penting pernikahan. Dengan prosedur yang jelas dan pelayanan yang ramah, petugas KUA Lumbir sigap memberikan pendampingan kepada pemohon, mulai dari pengecekan berkas hingga penerbitan dokumen pengganti.

Hafid menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. Ia merasa terbantu dengan proses yang cepat dan tidak berbelit, sehingga kebutuhan administrasinya dapat segera terpenuhi. Duplikat buku nikah ini nantinya akan digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Petugas KUA Lumbir menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan. Masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen penting dengan baik, namun apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, KUA siap memberikan solusi melalui layanan pembuatan duplikat buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan yang optimal ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA semakin meningkat serta kebutuhan administrasi keagamaan dapat terpenuhi dengan mudah, cepat, dan transparan.