HUT RI #81

KUA Layani Administrasi Persyaratan Ijop TPQ Al Ikhlas Desa Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas -- KUA Wangon memberikan pelayanan administrasi terkait persyaratan Izin Operasional (Ijop) TPQ Al Ikhlas Desa Wangon. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Wangon dalam membantu lembaga pendidikan keagamaan masyarakat agar dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (27/08)

Dalam proses pelayanan, pegawai KUA Wangon membantu memberikan informasi mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengelola TPQ. Pendampingan dilakukan agar setiap berkas dapat disiapkan secara lengkap, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan proses pengajuan Ijop.

Murti menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kepada lembaga pendidikan keagamaan merupakan salah satu bentuk dukungan KUA terhadap perkembangan pendidikan agama di masyarakat. “Kami berusaha memberikan penjelasan secara jelas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga pengelola TPQ dapat mempersiapkan berkas dengan baik dan proses administrasinya berjalan lancar,” ungkapnya.

Sutiyah menambahkan bahwa kelengkapan administrasi sangat penting dalam mendukung tertibnya proses pengajuan Ijop. “Kami membantu memeriksa dan mengarahkan berkas yang diperlukan. Harapannya, pengelola TPQ tidak mengalami kesulitan dan dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon berharap keberadaan TPQ Al Ikhlas Desa Wangon semakin tertata secara administrasi dan mampu terus memberikan kontribusi dalam pendidikan keagamaan anak-anak. KUA Wangon juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi keagamaan.(srf)