KUA Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Pasir Kidul
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah seorang warga Kelurahan Kebanaran, Pasir Kidul, dalam rangka permohonan pembuatan duplikat buku nikah. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (21/08)
Permohonan duplikat buku nikah diajukan karena buku nikah asli milik warga tersebut hilang. Petugas KUA Purwokerto Barat kemudian memberikan pelayanan dan informasi terkait proses pengajuan duplikat buku nikah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan responsif kepada masyarakat. Melalui pelayanan di ruang pelayanan KUA, masyarakat dapat memperoleh informasi serta pendampingan terkait berbagai kebutuhan administrasi pernikahan, termasuk ketika mengalami kehilangan dokumen buku nikah.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, keterbukaan informasi, dan pelayanan yang ramah sehingga setiap kebutuhan administrasi masyarakat dapat ditangani dengan baik sesuai prosedur. (is)
