KUA Layani Permohonan Legalisir Buku Nikah untuk Pengurusan Akta Kelahiran Anak
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan legalisir Buku Nikah kepada salah seorang warga Kecamatan Purwokerto Barat yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Senin (05/10) di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (05/10)
Permohonan legalisir Buku Nikah tersebut diajukan sebagai salah satu persyaratan untuk keperluan pengurusan Akta Kalahiran anak ke Dindukcapil. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan serta prosedur pelayanan administrasi yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Buku Nikah yang diajukan untuk memastikan kesesuaian data dan keabsahan dokumen sebelum dilakukan proses legalisir.
Pelayanan administrasi seperti legalisir Buku Nikah merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai prosedur kepada masyarakat. Selain pelayanan pencatatan pernikahan, KUA juga terus berupaya memberikan layanan administrasi yang berkaitan dengan dokumen pernikahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya pelayanan yang cepat dan sesuai ketentuan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan dokumen pernikahan. (is)
