KUA Layani Permohonan Perubahan Data di Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan perubahan data pada Buku Nikah orang tua kepada warga Kelurahan Bantarsoka, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya perbedaan data identitas antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Buku Nikah orang tua yang menjadi persyaratan dalam pengurusan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Selasa (07/07)
Petugas KUA Purwokerto Barat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan, meliputi Buku Nikah, KTP, serta dokumen pendukung lainnya. Proses verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan perubahan data dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Perbedaan data identitas antara KTP dan Buku Nikah dapat menjadi hambatan dalam proses penerbitan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan kepada masyarakat agar data yang tercantum pada dokumen perkawinan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Pelayanan berlangsung dengan tertib, cepat, dan ramah. Warga yang mengajukan permohonan mengaku terbantu dengan penjelasan serta pendampingan yang diberikan oleh petugas KUA sehingga dapat memahami tahapan yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian administrasi sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan, termasuk penerbitan Akta Kelahiran di Dindukcapil, dapat berjalan dengan lancar. (is)
