KUA Layani Permohonan Rujuk Pasangan Suami Istri Asal Rejasari
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melayani permohonan rujuk dari pasangan suami istri asal Kelurahan Rejasari. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (05/10)
Permohonan rujuk diajukan oleh pasangan suami istri yang sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan. Dalam proses pelayanan, petugas KUA memberikan pendampingan serta penjelasan terkait ketentuan dan tata cara rujuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan rujuk menjadi salah satu bentuk layanan KUA dalam memberikan fasilitasi administrasi dan pembinaan kehidupan keluarga bagi masyarakat. Petugas memastikan setiap proses dilaksanakan dengan tertib, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Dengan adanya layanan tersebut, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan informatif kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan, perceraian, dan rujuk. Pelayanan permohonan rujuk tersebut berlangsung dengan lancar di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. (is)
