KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Pernikahan Warga Kelurahan Kober
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Rekomendasi Pernikahan bagi warga Kelurahan Kober yang akan melangsungkan akad nikah di wilayah Cilongok. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (07/07)
Layanan Surat Rekomendasi Pernikahan diberikan sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah kerja KUA sesuai domisili. Melalui pelayanan ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pencatatan pernikahan di KUA tujuan. Prosedur penerbitan surat rekomendasi memang diperlukan apabila akad nikah dilaksanakan di kecamatan yang berbeda dengan domisili calon pengantin.
Petugas KUA Purwokerto Barat melayani proses permohonan dengan mengedepankan prinsip cepat, tertib, dan ramah sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan secara tepat waktu. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan layanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi Pernikahan tersebut, diharapkan proses pencatatan pernikahan warga Kelurahan Kober yang akan dilaksanakan di Kecamatan Cilongok dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. KUA Purwokerto Barat juga terus mengimbau masyarakat agar mengurus seluruh persyaratan administrasi pernikahan sejak dini sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai jadwal yang direncanakan. (is)
