KUA Permudah Proses Legalisir Dokumen Masyarakat
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Pelayanan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan dokumen penting. Kali ini, Sugiarti, warga Desa Karanggayam, mengurus legalisir dokumen sebagai salah satu syarat administrasi yang diperlukan. Selasa (12/05)
Dengan membawa berkas yang dibutuhkan, Sugiarti mendatangi KUA Lumbir untuk melakukan proses legalisasi. Petugas pelayanan dengan sigap memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan keabsahan data sebelum memberikan pengesahan resmi. Proses yang tertib dan transparan membuat pelayanan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Ibu Sugiarti mengungkapkan rasa puas atas pelayanan yang diberikan. Menurutnya, petugas KUA sangat membantu dan memberikan penjelasan yang jelas terkait prosedur yang harus dilalui, sehingga proses legalisir dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah.
KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi keagamaan. Legalisir dokumen menjadi salah satu layanan penting yang sering dibutuhkan, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun administrasi lainnya.
Melalui pelayanan yang profesional dan responsif, KUA Lumbir berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di tingkat kecamatan.
