HUT RI #81

KUA Purwokerto Barat Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada warga Kelurahan Bantarsoka dalam pengajuan permohonan pembuatan duplikat Buku Nikah. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Kecamatan Purwokerto Barat. Selasa (18/08).

Permohonan diajukan oleh pasangan suami istri warga Kelurahan Bantarsoka karena Buku Nikah asli milik keduanya hilang. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dalam proses pelayanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data perkawinan yang diperlukan sebagai bagian dari proses pengajuan duplikat Buku Nikah. Pelayanan dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi pencatatan nikah merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, tertib, dan sesuai prosedur kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan Buku Nikah dan membutuhkan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan tersebut, warga Kelurahan Bantarsoka dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan dokumen perkawinan sehingga kebutuhan administrasi keluarga dapat tetap terpenuhi.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (is)