KUA Resmi Umumkan Penyesuaian Jam Kerja Ramadhan 2026

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Suasana khidmat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah mulai terasa di lingkungan KUA Jatilawang. Guna memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat, Penyuluh Agama KUA Jatilawang secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal jam kerja operasional selama bulan puasa tahun 2026. Pengumuman ini mulai disosialisasikan secara langsung melalui pemasangan maklumat di area publik kantor sejak Kamis pagi. Kamis (19/02)

Langkah transparansi informasi ini dilakukan dengan menempelkan lembar pengumuman resmi tepat di pintu masuk utama KUA Jatilawang. Strategi ini dipilih agar setiap warga yang datang untuk mengurus administrasi pernikahan, konsultasi keagamaan, maupun urusan haji dapat langsung mengetahui perubahan waktu pelayanan tanpa harus merasa bingung. Hal ini merupakan bentuk komitmen KUA Jatilawang dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan suci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan durasi kerja antara hari biasa dengan hari Jumat. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam pelayanan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat, jam kerja justru sedikit lebih panjang yakni dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pegawai maupun masyarakat untuk menyeimbangkan aktivitas ibadah dan kewajiban administrasi.

"Pemasangan pengumuman ini adalah langkah awal kami agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan layanan kami di bulan Ramadhan nanti," ujar salah satu Penyuluh Agama di lokasi. Penempelan kertas pengumuman di pintu depan tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan sarana digital di beberapa lapisan masyarakat tetap bisa dijembatani dengan komunikasi visual yang konvensional namun efektif.

Landasan Hukum dan Harapan Pelayanan
Penetapan jam kerja khusus Ramadhan ini tidak diputuskan secara sepihak. Jadwal tersebut merujuk sepenuhnya pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Payung hukum ini memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah, termasuk KUA di tingkat kecamatan, memiliki standar yang seragam dalam memberikan pelayanan selama bulan puasa.

Dengan adanya pengumuman yang jelas, diharapkan sinergi antara petugas KUA Jatilawang dan masyarakat tetap terjaga dengan harmonis. Meskipun durasi kerja mengalami penyesuaian, semangat para penyuluh dan staf KUA dipastikan tetap tinggi demi melayani umat. Masyarakat pun dihimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lancar tanpa hambatan waktu.