KUA Sumbang Terbitkan Surat Ikrar Taukil Wali untuk Pernikahan di Kecamatan Kosambi Tangerang
Oleh HUMAS
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbang, Kabupaten Banyumas, menerbitkan Surat Ikrar Taukil Wali sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan akad nikah seorang perempuan bernama Surni dengan calon suaminya, Darsum, yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kamis (20/08)
Surat Ikrar Taukil Wali tersebut bernomor 683/KUA.11.02.24/PW.01/VIII/2026. Dalam surat tersebut, Sumarno, selaku wali dari Surni, menyatakan memberikan kewenangan kepada Kepala KUA Kosambi Kabupaten Tangerang untuk mewakilinya dalam pelaksanaan akad nikah putrinya.
Berdasarkan dokumen tersebut, Sumarno merupakan warga Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Karena tidak dapat hadir secara langsung pada waktu pelaksanaan pernikahan, ia melakukan taukil wali, yaitu pelimpahan kewenangan kepada pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai wali dalam akad nikah.
Calon mempelai perempuan, Surni, merupakan warga Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sementara calon mempelai laki-laki, Darsum, tercatat sebagai warga Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam ikrar tersebut, Sumarno memberikan kewenangan kepada Kepala KUA Kosambi untuk menikahkan Surni dengan Darsum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua calon mempelai. Apabila Kepala KUA Kosambi berhalangan, wali juga memberikan persetujuan untuk mewakilkan kewenangan tersebut kepada pihak yang ditunjuk.
Penerbitan surat ikrar taukil wali ini menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi dan fasilitasi KUA dalam memastikan proses pernikahan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan administrasi pernikahan, meskipun wali nasab tidak dapat hadir secara langsung di lokasi akad.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Sumbang turut mendukung tertib administrasi pernikahan serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang menghadapi kondisi khusus dalam pelaksanaan akad nikah, khususnya ketika wali berada di daerah yang berbeda dengan tempat pelaksanaan pernikahan.
KUA Sumbang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, tertib, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat dalam berbagai kebutuhan layanan keagamaan, termasuk layanan administrasi pernikahan dan taukil wali.
