KUA Wangon Layani Konsultasi Permohonan Surat Rekomendasi Nikah Warga Banteran
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait permohonan surat rekomendasi nikah atas nama Anjar Pangestu, warga Desa Banteran RT 03 RW 03. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan untuk memastikan proses pengurusan dokumen berjalan sesuai ketentuan. Jumat (28/08)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan surat rekomendasi nikah. Pemeriksaan administrasi dilakukan secara cermat agar data calon pengantin sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi menjadi langkah penting sebelum proses penerbitan rekomendasi nikah. “Kami memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai kelengkapan dokumen dan tahapan yang harus dilalui agar proses administrasi dapat berjalan lancar,” ujar Murti.
Sementara itu, Munawaroh menjelaskan bahwa masyarakat yang akan mengurus rekomendasi nikah diharapkan membawa dokumen yang dipersyaratkan. “Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah dipahami, sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan dan tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan,” ungkap Munawaroh.
Pelayanan konsultasi permohonan surat rekomendasi nikah tersebut merupakan bentuk komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan responsif. Dengan adanya konsultasi sejak awal, diharapkan setiap pemohon dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik sehingga proses administrasi pernikahan dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.(srf)
