Layanan Rekomendasi Nikah Antar-Kecamatan, Staf KUA Sumpiuh Layani P3N Desa Selanegara
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Solehun, memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Selanegara, Mistam. Senin (07/09).
Kedatangan Mistam ke KUA Sumpiuh bertujuan untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah bagi salah seorang calon pengantin (catin) warga Desa Selanegara. Catin tersebut dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah di wilayah Desa Pagubugan, Kecamatan Kemranjen.
Dalam kesempatan tersebut, Solehun melakukan verifikasi berkas persyaratan administratif guna memastikan kelengkapan data sebelum surat rekomendasi diterbitkan. Proses pelayanan berlangsung tertib dan lancar sebagai wujud komitmen KUA Sumpiuh dalam memberikan pelayanan prima serta kemudahan akses administrasi kepenghuluan bagi masyarakat.
