HUT RI #81

Layani Warga Berkonsultasi, Petugas KUA Purwokerto Timur Berikan Arahan Terkait Prosedur Perubahan Buku Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
23 Okt 2026
4x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 25-10-2026 15:41
SHARE

Purwokerto - Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang berkonsultasi. Ruang pelayanan kantor tersebut kedatangan seorang warga asal Kelurahan Kranji yang bermaksud mengurus keperluan administrasi pernikahannya. Jum'at (23/10)

Kedatangan warga tersebut disambut dengan hangat oleh petugas Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana. Dengan sikap yang ramah, Julian langsung menyambut dan mempersilakan warga tersebut duduk sambil menanyakan maksud serta tujuan kedatangannya ke kantor pelayanan.

Warga tersebut kemudian menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu untuk melakukan proses perubahan nama pada buku nikah miliknya. Menanggapi hal tersebut, Julian dengan sigap memeriksa dokumen berupa buku nikah yang dibawa oleh yang bersangkutan guna memastikan kejelasan data administrasi pencatatannya.

Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, diketahui bahwa pencatatan pernikahan warga tersebut sebelumnya berasal dari KUA Purwokerto Selatan. Julian kemudian menyampaikan penjelasan dengan sopan, "Mohon maaf bapak, ini pernikahannya tercatat di KUA Purwokerto Selatan, sehingga untuk melakukan perubahan nama di buku nikah harus dilakukan di KUA Purwokerto Selatan."

Setelah mendengar penjelasan petugas, warga tadi mengucapkan terimakasih serta pamitan untuk melanjutkan perjalanan menuju KUA Purwokerto Selatan.