Meneguhkan Tanggung Jawab Melalui Al-Qiyamu bil Wajib di Majelis Fatayat Pasir Wetan

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas — Majelis Fatayat Pasir Wetan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh). Kegiatan ini diisi oleh narasumber Alfiatun, I’anah Roudlotusy dan Ahmad Nafiudin dengan materi utama Al-Qiy?mu bil W?jib (menegakkan kewajiban) dan Sosialisasi KUHP Nikah Siri dan Poligmi. Jumat (23/01)

Dalam penyampaiannya, para pemateri menegaskan bahwa seandainya setiap manusia mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik—baik sebagai individu, dalam keluarga, maupun dalam organisasi—maka kehidupan di dunia akan terasa laksana surga. Namun pada kenyataannya, masih banyak kewajiban yang terbengkalai sehingga menimbulkan berbagai persoalan sosial.

Materi Al-Qiy?mu bil W?jib menekankan bahwa langkah awal yang harus dilakukan setiap muslim adalah mengetahui apa saja kewajibannya. Namun, yang lebih penting dari sekadar mengetahui adalah melaksanakan kewajiban tersebut setelah mengetahuinya, karena pelaksanaan kewajiban memiliki nilai yang lebih utama.

Para pemateri juga menguraikan dua penyebab utama terbengkalainya kewajiban. Pertama, sikap egois atau individualis, yakni enggan bekerja sama dan merasa cukup dengan diri sendiri. Kedua, lemahnya keinginan dan kesungguhan dalam memenuhi kewajiban, baik kewajiban kepada Allah, sesama manusia, maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan Bimluh ini, jamaah Fatayat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menegakkan kewajiban sebagai fondasi kehidupan yang harmonis, bertanggung jawab, dan penuh keberkahan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan mendapat respons positif dari para peserta.