HUT RI #81

Pelayanan Konsultasi Persyaratan Wakaf dari Desa Karanggintung

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE


Kemranjen — Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, memberikan pelayanan dan konsultasi terkait persyaratan wakaf tanah kepada Misno, warga Desa Karanggintung, di KUA Kemranjen. Rabu (19/08).

Dalam pelayanan tersebut, Apriliyanto didampingi oleh Yono, Penyuluh Agama Islam KUA Kemranjen. Keduanya memberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan dan tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses administrasi wakaf tanah agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apriliyanto menyampaikan bahwa pelayanan wakaf merupakan bagian penting dari tugas KUA dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan tertib administrasi dalam pelaksanaan wakaf. Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses wakaf dapat dilaksanakan dengan lancar.

Sementara itu, Yono turut memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada Misno terkait dokumen yang perlu disiapkan. Pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas dan tertib administrasi wakaf tanah.

KUA Kemranjen terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, informatif, dan sepenuh hati kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan administrasi wakaf.(W)