Pelayanan Prima KUA Sumpiuh: Fasilitasi Perubahan Nama pada Buku Nikah Warga
Oleh HUMAS
Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima dan solutif bagi masyarakat. Pada kesempatan kali ini, Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflihul Wafa, secara langsung memberikan pelayanan kepada warga yang mengajukan permohonan perubahan atau pembetulan nama pada dokumen Buku Nikah. Selasa (07/07)
Proses perubahan nama di Buku Nikah ini dilakukan guna menyelaraskan data kependudukan warga agar tercipta tertib administrasi, terutama untuk keperluan penting seperti pengurusan paspor, administrasi kepegawaian, hingga waris.
Dalam melayani warga tersebut, Ahmad Muflihul Wafa secara teliti memeriksa berkas persyaratan yang dibawa, memastikan kesesuaian dokumen pendukung seperti:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta Kelahiran/Ijazah.
- Dokumen hukum atau surat keterangan resmi lainnya yang mendasari perubahan nama tersebut.
"Pelayanan pembetulan atau perubahan data di Buku Nikah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif bagi masyarakat. Kami memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian Agama," ujar Ahmad Muflihul Wafa di sela-sela pelayanan.
Dengan adanya pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai prosedur ini, diharapkan masyarakat Sumpiuh tidak lagi ragu untuk datang langsung ke KUA demi menyelesaikan kendala administratif pernikahan mereka.
