Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Nikah untuk Pembuatan Akta Kelahiran
Oleh KUA Wangon
Banyumas — KUA Wangon memberikan pelayanan Surat Keterangan Riwayat Nikah atas nama Wastar, warga Desa Wlahar, yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan pembuatan akta kelahiran bagi Eko Sujoko. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Senin (24/08)
Dalam proses pelayanan, petugas KUA Wangon melakukan pengecekan data dan riwayat pernikahan sesuai dengan arsip yang tersedia. Data tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Surat Keterangan Riwayat Nikah sehingga dokumen yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan keperluan administrasi.
Pegawai KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan riwayat nikah diberikan kepada masyarakat sesuai dengan data dan dokumen yang tercatat di KUA. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan teliti agar surat keterangan yang diterbitkan sesuai dengan data yang ada dan dapat membantu masyarakat dalam melengkapi kebutuhan administrasinya,” ujar Murti.
Sutiyah, pegawai KUA Wangon, menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi hendaknya menyampaikan keperluannya secara jelas agar petugas dapat memberikan arahan dan pelayanan yang tepat. “Kami siap membantu masyarakat dalam proses pelayanan sesuai dengan ketentuan dan data administrasi yang tersedia,” ungkap Sutiyah.
Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Nikah tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi yang mudah, tertib, dan responsif kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang baik, diharapkan kebutuhan warga dalam melengkapi dokumen kependudukan, termasuk pembuatan akta kelahiran, dapat terpenuhi dengan lancar.(srf)
