Penghulu KUA Purwokerto Barat Periksa Berkas Pernikahan Catin Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Budi Susanto, melaksanakan pemeriksaan berkas pernikahan calon pasangan pengantin atas nama Sukron Makmun, warga Kabupaten Purbalingga, dan Rizti Nurcahyaningsih, warga Kelurahan Rejasari, di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Senin (03/08).
Pemeriksaan berkas dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Dalam proses tersebut, Budi Susanto meneliti kelengkapan serta keabsahan dokumen yang dipersyaratkan guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan verifikasi dokumen, calon pengantin juga diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan akad nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Budi Susanto menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas merupakan langkah penting untuk menjamin tertib administrasi pencatatan nikah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, proses pernikahan diharapkan dapat berlangsung dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, tertib, dan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pencatatan nikah, sehingga setiap proses dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kemudahan bagi calon pengantin. (is)
