Pengisian dan Aktivasi Coretax DJP Dukung Kepatuhan Pajak Digital
Oleh MIN1 Banyumas
Banyumas – Dalam rangka mendukung kebijakan digitalisasi layanan perpajakan nasional, MIN 1 Banyumas menggelar kegiatan pengisian dan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi guru dan tenaga kependidikan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis madrasah dalam menyongsong batas akhir aktivasi Coretax. Rabu (31/12)
Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis agar warga madrasah sebagai wajib pajak semakin siap, tertib, dan aman dalam mengelola kewajiban perpajakan berbasis digital. Coretax merupakan sistem terpadu DJP yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
Kepala MIN 1 Banyumas, Mahruri, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif.
“Aktivasi Coretax ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan madrasah. Guru dan tenaga kependidikan harus siap menghadapi sistem perpajakan digital agar ke depan semakin tertib, aman, dan tidak mengalami kendala saat pelaporan pajak,” ujar Mahruri.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan panduan lengkap mulai dari aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, hingga pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan dalam seluruh dokumen perpajakan digital di Coretax.
Proses aktivasi dilakukan dengan mengakses laman resmi Coretax DJP, memasukkan data NPWP, e-mail, serta nomor telepon yang terdaftar di DJP Online, dilanjutkan dengan verifikasi identitas dan pengaturan kata sandi serta passphrase akun.
Sementara itu, pembuatan KO DJP dilakukan melalui menu Portal Saya dengan mengajukan permintaan sertifikat digital hingga statusnya dinyatakan valid dan siap digunakan. Peserta juga diarahkan melakukan validasi KO DJP untuk memastikan sertifikat digital aktif dan tersimpan secara resmi di akun masing-masing.
Mahruri menambahkan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan sejalan dengan nilai edukasi yang ditanamkan di madrasah.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga madrasah tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami pentingnya kontribusi pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara dalam membangun bangsa,” imbuhnya.
Melalui pemanfaatan Coretax dan KO DJP, wajib pajak dapat menikmati kemudahan layanan dalam satu aplikasi, keamanan dokumen dengan tanda tangan elektronik resmi DJP, serta kesiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan tanpa kepanikan.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala teknis, pihak madrasah juga mengimbau untuk memanfaatkan layanan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat dengan membawa ponsel aktif serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, MIN 1 Banyumas menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik serta membangun budaya sadar pajak yang tertib, profesional, dan berkelanjutan.
