Penyerahan Fotokopi Sertifikat Wakaf Tanah untuk Pengarsipan di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Pengelolaan administrasi wakaf terus diperhatikan oleh KUA Wangon, salah satunya melalui penyerahan fotokopi sertifikat wakaf tanah dari Nazhir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) untuk diarsipkan di kantor KUA Wangon. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan kelengkapan data perwakafan. Selasa (08/09)
Fotokopi sertifikat wakaf tanah diserahkan oleh pihak Nazhir BHNU kepada KUA Wangon untuk menjadi dokumen pendukung dalam arsip perwakafan. Dokumen tersebut selanjutnya ditata dan disimpan secara tertib sehingga dapat menjadi bahan administrasi serta memudahkan penelusuran data apabila diperlukan pada kemudian hari.
Pegawai KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa pengarsipan dokumen wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi. “Setiap dokumen wakaf yang berkaitan dengan proses administrasi perlu diarsipkan dengan baik. Penyerahan fotokopi sertifikat ini membantu KUA memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan tertata,” ungkapnya.
Menurut Murti, kelengkapan arsip juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan administrasi perwakafan kepada masyarakat. Dokumen yang tersimpan secara rapi akan memudahkan petugas ketika melakukan pengecekan, pendataan maupun memberikan pelayanan yang berkaitan dengan tanah wakaf.
KUA Wangon berharap sinergi dengan Nazhir BHNU dan para pengelola wakaf dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menjaga kelengkapan dokumen perwakafan. Penyerahan dan pengarsipan fotokopi sertifikat tersebut menjadi langkah sederhana namun penting untuk mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian dokumentasi terhadap aset wakaf yang dikelola untuk kepentingan umat.(srf)
