Penyuluh Bekali Catin Dengan Lima Pilar Penyangga Rumahtangga

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Penyuluh Agama Islam KUA Patikraja, Runi Fauziyah, membekali catin dengan Lima Pilar Penyangga Rumah Tangga. "Pilar penyangga ada lima", begitu kata beliau. Selasa (12/05)

1. MITSAQAN GHALIZHAN yaitu Janji yang Kokoh
Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh. Dan sama-sama men ghayati perjanjian perkawinan sebagai ikatan yang kuat. Ini ada dalam Q.S. An Nisa ayat 21 sebagai berikut.
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (Q.S. An Nisa : 21)
Agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan kehidupan rumah tangga, keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Harus saling menjaga dengan erat, tidak ada yang melemahkannya sehingga ikatan kokoh ini tidak mudah terlepas.

2. ZAWWAJ yaitu Berpasangan
Zawwaj yaitu berpasangan. Suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan. Suami istri itu bagaikan sepasang tangan yang saling melengkapi, masing-masing mempunyai tugas sendiri-sendiri. Mereka selalu kompak dan saling membantu satu sama lain. Jika ada satu tangan yang sakit, tangan yang lainnya tidak perlu disuruh, ia akan rela membantu dan menggantikan peran tangan yang sakit tanpa perhitungan. Begitu juga sepasang suami-istri yang sudah terikat janji. Mereka bahu membahu mengarungi bahtera perkawinan menuju pulau sakinah. Hal tersebut tertera pada Q.S. Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut.

3. MU’ASYARAH BIL MA’RUF yaitu Saling Memperlakukan Pasangan Dengan Baik
Kata Mu’asyarah bil Ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan sehingga perbuatan yang bermartabat harus bertimbal balik. Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri, dan begitu pula istri kepada suami. Hal tersebut tertera pada Q.S An Nisa ayat 19 sebagai berikut.
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Q.S An Nisa : 19)

4. MUSYAWARAH
Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus dihadapi bersama. Hal tersebut tertera pada Q.S. Al Baqarah ayat 23. Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik karena keduanya bisa saling ridha satu sama lain.

5. TARODIN, saling ridlo (Runi F)