Penyuluh KUA Cilongok Lakukan Geotagging Tanah Wakaf Masjid di Desa Langgongsari
Oleh HUMAS
Cilongok - Dalam rangka mendukung tertib administrasi layanan perwakafan, Penyuluh Agama Islam KUA Cilongok melaksanakan kegiatan geotagging terhadap lokasi tanah wakaf Masjid di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi sebelum pelaksanaan ikrar wakaf. Jumat (10/07)
Geotagging dilakukan dengan mengambil titik koordinat dan dokumentasi lokasi tanah wakaf sebagai bagian dari verifikasi lapangan. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi pada sistem e-AIW/SIWAK dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Verifikasi lokasi melalui geotagging menjadi bagian dari transformasi digital layanan wakaf yang dilaksanakan Kementerian Agama guna memastikan kejelasan letak dan status objek wakaf.
Melalui kegiatan ini, KUA Cilongok berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mempercepat proses administrasi, geotagging juga menjadi upaya menjaga kepastian hukum aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Diharapkan seluruh proses ikrar wakaf tanah Masjid di Desa Langgongsari dapat berjalan dengan lancar hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf dan dilanjutkan dengan proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
