Penyuluh KUA Purwojati Berikan Pemahaman Fikih Jual Beli kepada Jamaah MT Al Hidayah Kalipandan
Oleh KUA purwojati
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Muhamad Zaelani, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim Al Hidayah, Desa Kalipandan, Kecamatan Purwojati. Kegiatan ini diikuti oleh jamaah dengan antusias sebagai bagian dari pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan. Selasa (07/07)
Pada kesempatan tersebut, Muhamad Zaelani menyampaikan materi bertema “Fikih Jual Beli”. Beliau menjelaskan bahwa Islam mengatur tata cara transaksi ekonomi agar berlangsung secara jujur, adil, dan saling menguntungkan. Setiap aktivitas jual beli hendaknya memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat sehingga terhindar dari praktik yang dilarang.
Dalam pemaparannya, beliau mengulas pentingnya kejujuran dalam berdagang, keterbukaan mengenai kondisi barang, kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta menghindari unsur penipuan, riba, gharar (ketidakjelasan), dan kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan jamaah untuk mengonsultasikan berbagai persoalan muamalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik jual beli yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Melalui kegiatan Bimluh ini diharapkan jamaah Majelis Taklim Al Hidayah Kalipandan mampu menerapkan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, sehingga setiap transaksi yang dilakukan menjadi bernilai ibadah, membawa keberkahan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak.
