Permudah Proses Nikah, KUA Rawalo Terbitkan Surat Keterangan Wali Nikah
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, KUA Rawalo terus berkomitmen mempermudah berbagai keperluan administrasi pernikahan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Wali Nikah atas nama Sulfiana dari Desa Losari Kecamatan Rawalo yang dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. (Senin 13/04)
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan legalitas terkait status wali dalam pernikahan, baik karena wali nasab berhalangan hadir, tidak memenuhi syarat, maupun kondisi lainnya yang memerlukan penetapan wali hakim. KUA Rawalo memastikan setiap proses dilakukan dengan teliti melalui pemeriksaan berkas dan verifikasi data yang akurat.
Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keterangan Wali Nikah merupakan bagian penting dalam menjamin sahnya sebuah pernikahan menurut syariat dan ketentuan yang berlaku. “Kami berupaya memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi calon pengantin, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” ujar Sakdolah.
Selain itu, petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah juga memberikan penjelasan dan pendampingan kepada calon pengantin maupun keluarga terkait prosedur penetapan wali nikah. Pendekatan yang ramah dan komunikatif menjadi prioritas agar masyarakat merasa terbantu dan memahami setiap tahapan yang dilalui.
Dengan layanan ini, KUA Rawalo berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya proses pernikahan yang tertib administrasi, sah secara agama, dan diakui secara hukum.
