Sebelum Nikah November, Catin Ajibarang Diminta Penuhi Syarat Wali dan Bimbingan KB
Oleh HUMAS
Ajibarang - Ruang lantai dua Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang pagi itu menjadi saksi proses jongok atau pemeriksaan berkas pernikahan sepasang calon pengantin. Reza Yunita Perawan, asal Karangkobar, Banjarnegara, dan Yunus Mega Saputra, jejaka asal Kracak, Ajibarang, hadir didampingi Sarbini, pembantu desa (kayim), untuk menghadap Mujamil, Kepala KUA Ajibarang. Pernikahan mereka rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2026 di Kracak, Ajibarang. Senin (07/09)
Dalam pemeriksaan tersebut, Mujamil menemukan keterangan bahwa wali nikah Yunita tertulis sebagai Samin, paman dari calon mempelai wanita. Setelah dikonfirmasi, Yunita mengungkapkan bahwa ayah kandungnya bernama Leman, namun keberadaannya tidak diketahui sejak kecil. Mujamil menjelaskan bahwa karena wali nasab masih ada namun berstatus ghaib, maka perwaliannya akan dialihkan kepada wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perwalian, Mujamil juga menekankan pentingnya Sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) dari PLKB sebagai bukti catin telah mengikuti pembinaan dan penyuluhan dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana. "Sertifikat tersebut diharapkan sudah dapat disusulkan sebelum hari pelaksanaan pernikahan," tegas Mujamil, guna memastikan setiap pasangan telah mendapat bekal pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga.
