Solusi Mudah Mencari Data Nikah Orang Tua yang Telah Bercerai

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi penelusuran data nikah terdahulu. Layanan ini menjadi sangat krusial bagi warga yang membutuhkan dokumen otentik orang tua mereka yang telah bercerai, baik untuk keperluan administrasi kependudukan, pembagian waris, maupun persyaratan pendaftaran nikah bagi anak-anaknya. Dengan sistem pengarsipan yang tertata, KUA Wangon berupaya menjadi solusi bagi warga yang kehilangan jejak dokumen akibat peristiwa perpisahan di masa lalu. Selasa (14/04/26)

Proses pencarian data nikah yang sudah lama sering kali dianggap sulit oleh masyarakat, terutama jika peristiwa pernikahan tersebut terjadi berpuluh tahun silam. Namun, melalui bimbingan petugas di loket konsultasi, warga dibantu untuk menelusuri nomor akta, tanggal pernikahan, hingga silsilah wali melalui buku register atau manuskrip yang tersimpan di gudang arsip. KUA Wangon memastikan bahwa setiap permohonan informasi dilayani dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga privasi serta validitas data hukum yang bersangkutan.

Layanan konsultasi ini juga berfungsi sebagai ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas dokumen negara. Banyak warga yang baru menyadari pentingnya memiliki salinan akta nikah atau surat cerai yang sah saat menghadapi urusan birokrasi yang mendesak. Dengan adanya pendampingan langsung, hambatan komunikasi dan kebingungan mengenai prosedur pengambilan duplikat atau surat keterangan dapat teratasi dengan cepat, sehingga warga tidak perlu merasa khawatir saat menghadapi kendala administrasi yang rumit.

Murti Astuti, selaku Jabatan Pelaksana (Japel) di KUA Wangon, menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka membantu warga yang sedang mengumpulkan data sejarah keluarga mereka untuk kepentingan hukum. Menurutnya, ketelitian dalam menelusuri berkas lama adalah bagian dari dedikasi KUA dalam melindungi hak-hak perdata masyarakat, termasuk bagi anak-anak dari pasangan yang telah bercerai.

"Kami memahami bahwa setiap lembar dokumen di sini memiliki arti besar bagi masa depan seseorang. Banyak anak yang datang ke sini dalam kondisi bingung karena tidak memiliki data nikah orang tuanya untuk syarat menikah atau urusan waris. Kami akan membantu seoptimal mungkin mencari data tersebut di arsip kami agar urusan masyarakat bisa lancar tanpa hambatan berarti," jelas Murti Astuti.

Bunga, salah satu warga yang datang untuk melakukan konsultasi terkait data pernikahan orang tuanya yang sudah lama berpisah, mengaku sangat terbantu dengan keramahan dan kesigapan petugas. Baginya, penemuan data tersebut menjadi titik terang bagi urusan administratif yang sedang ia jalani saat ini.

"Awalnya saya sempat ragu apakah datanya masih ada karena orang tua saya sudah bercerai sangat lama dan dokumen fisiknya hilang. Tapi setelah berkonsultasi dengan Ibu Murti dan tim di KUA Wangon, saya diarahkan dengan jelas dan datanya berhasil ditemukan di buku besar. Pelayanannya sangat memudahkan dan membuat saya merasa tenang karena urusan pendaftaran saya kini bisa dilanjutkan," ungkap Bunga dengan nada lega. (jhr)