Sosialisasi KUHP Baru: Mengupas Perlindungan Agama dan Kepercayaan

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto – Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terutama tindak Pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama dan kepercayaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida, yakni melalui daring (online) dan luring (offline) yang berpusat di Movepick Hotel Jakarta City Centre. Kamis (18/12)

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag mengenai pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dalam kerangka hukum terbaru.

Kepala Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial mengingat Indonesia kini telah memiliki payung hukum pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

"Kementerian Agama terlibat aktif dalam penyusunan KUHP baru tersebut, terutama pada Bab VII Pasal 300-305 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Sektor ini merupakan wewenang langsung dari Kementerian Agama," tegas Imam Syaukani.

Hadir sebagai narasumber, Alfitra, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, memaparkan secara detail pasal-pasal yang menjadi garda terdepan perlindungan agama di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Pasal 300 hingga 305 dirancang untuk menjaga harmoni dan kehormatan kehidupan beragama.

Pasal 300 mengatur tentang delik penghinaan terhadap agama, Pasal 301 mengatur tentang tindakan penghasutan, Pasal 302 mengatur mengenai permusuhan dan diskriminasi, Pasal 303 mengatur perlindungan bagi pihak yang melaksanakan peribadatan dari gangguan, Pasal 304 mengatur tentang penodaan terhadap tempat ibadah dan upacara keagamaan, Pasal 305 mengatur tentang tindakan perusakan rumah ibadah.

Alfitra juga menambahkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang disusun pasti dipengaruhi oleh faktor politik, namun substansi pasal-pasal ini hadir untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak warga negara untuk beragama dengan tenang.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kemenag Banyumas diharapkan dapat menjadi perekat umat guna mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang taat hukum menyambut tahun 2026. (pel/del)