Staf KUA Berikan Pelayanan Pendaftaran Nikah kepada Masyarakat
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Staf KUA Lumbir, Aris Setiyawan dan Siti Muniroh, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan pernikahan. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan kemudahan, kejelasan, dan kepastian administrasi bagi calon pengantin agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (13/01/26)
Sejak pagi hari, masyarakat tampak datang ke KUA Lumbir untuk berkonsultasi dan mengajukan pendaftaran nikah. Dengan sikap ramah dan profesional, Aris Setiyawan dan Siti Muniroh memberikan penjelasan secara rinci terkait alur pendaftaran nikah, mulai dari persiapan berkas, kelengkapan administrasi, hingga ketentuan biaya nikah. Pelayanan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga calon pengantin dapat memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir sebagai data pendukung identitas calon pengantin. Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1), Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2), Surat Persetujuan Mempelai (Model N4), serta Surat Izin Orang Tua (Model N5).
Tidak hanya itu, kelengkapan lainnya yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP wali nikah dan dua orang saksi, fotokopi kutipan akta nikah orang tua calon pengantin wanita, serta bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita. Calon pengantin juga diwajibkan membuat surat pernyataan jejaka atau gadis, atau duda atau janda, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- atau melampirkan surat keterangan belum kawin dari desa atau kelurahan setempat.
Dalam hal persyaratan foto, calon pengantin diminta menyerahkan pas foto dengan latar belakang biru, ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar. Foto tersebut harus menggunakan busana muslim, yaitu berkopiah bagi laki-laki dan berjilbab bagi perempuan, baik dalam bentuk cetak maupun file digital yang dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor layanan KUA Lumbir.
Selain persyaratan administrasi dasar, calon pengantin juga diminta mencantumkan jenis dan besaran mas kawin yang akan digunakan dalam akad nikah. Bagi calon suami dan istri yang berusia di bawah 19 tahun, diwajibkan melampirkan surat dispensasi nikah dari pengadilan. Sementara itu, bagi calon pengantin dengan status duda atau janda, harus melampirkan akta cerai atau akta kematian sebagai bukti status perkawinan sebelumnya.
Dalam penjelasannya, petugas KUA juga menyampaikan bahwa apabila pelaksanaan pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan Lumbir, maka calon pengantin wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal. Hal ini bertujuan untuk memastikan data dan status calon pengantin telah diverifikasi dengan benar.
Terkait biaya pernikahan, Aris Setiyawan dan Siti Muniroh menegaskan bahwa biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0,- (gratis). Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000,- yang disetorkan langsung ke bank sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, calon pengantin juga diminta menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak tiga lembar untuk keperluan administrasi.
Sebagai pelengkap data, calon pengantin wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat email calon suami dan istri, serta nomor handphone wali nikah. Data tersebut diperlukan untuk memudahkan komunikasi, koordinasi, serta validasi informasi selama proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan. Dengan pelayanan yang ramah, jelas, dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami seluruh persyaratan pernikahan dengan baik, sehingga proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
