Staf KUA Berikan Pelayanan Perbaikan Kekeliruan Nama Dalam Surat Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Pelayanan administrasi pernikahan kembali diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kepada masyarakat yang membutuhkan pembaruan data dokumen pernikahan. Telah dilaksanakan pelayanan perbaikan nama orang tua dalam buku nikah atas nama Cahyono yang tercatat telah melangsungkan pernikahan sejak bulan Juni tahun 2002. Rabu (8/3)
Perbaikan data tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian dan penyempurnaan identitas dalam dokumen pernikahan agar sesuai dengan data kependudukan yang benar. Proses pelayanan ini dilaksanakan di kantor KUA Purwokerto Barat dan dilayani langsung oleh Staf KUA, Agus Suyono.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang diajukan oleh pemohon guna memastikan kesesuaian data yang akan diperbaiki. Setelah melalui proses verifikasi, perbaikan nama orang tua dalam surat nikah dapat diproses sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang tertib administrasi serta membantu masyarakat dalam memastikan keabsahan dan ketepatan data pada dokumen pernikahan mereka.
Dengan adanya pelayanan perbaikan data seperti ini, diharapkan dokumen pernikahan masyarakat dapat tersimpan dengan data yang akurat sehingga memudahkan dalam berbagai keperluan administrasi di masa mendatang. (is)
