HUT RI #81

Warga Kracak Datangi KUA Ajibarang, Klarifikasi Persyaratan Akta Kelahiran

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang – Jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima sekaligus edukasi administratif yang solutif bagi masyarakat. Hal ini tercermin dalam pelayanan harian yang berlangsung di ruang resepsionis KUA Ajibarang. Senin (13/07).

Pada kesempatan tersebut, petugas meja pelayanan yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, Muhammad Shodiq Ma'mun, menerima salah seorang warga Desa Kracak bernama Fina. Kehadiran Fina bertujuan untuk mengajukan surat permohonan riwayat pernikahan orang tuanya, yang rencananya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan akta kelahiran.

Merespons permohonan tersebut, Muhammad Shodiq Ma'mun secara teliti membaca berkas yang dibawa dan menanyakan keberadaan Buku Nikah asli milik orang tua pemohon. Setelah dikonfirmasi oleh Fina bahwa Buku Nikah asli tersebut sebenarnya masih ada dan disimpan di rumah, petugas langsung memberikan penjelasan edukatif.

Muhammad Shodiq menerangkan bahwa apabila Buku Nikah fisik asli milik orang tua masih tersedia dan tersimpan dengan baik, maka dokumen tersebut sudah sangat cukup dan sah sebagai dasar legalitas primer untuk pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan demikian, warga tidak perlu lagi mengurus surat keterangan riwayat pernikahan ke KUA.

Langkah solutif yang diberikan oleh petugas ini bertujuan untuk memotong birokrasi yang tidak perlu, memperjelas persyaratan tata cara administrasi, serta mempercepat waktu layanan bagi masyarakat.

Atas kejadian ini, pihak KUA Ajibarang mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mengecek dan membawa dokumen primer, seperti Buku Nikah asli, saat hendak mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (Adminduk). Pemahaman yang baik mengenai fungsi dokumen primer ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.