Warga Pasir Kidul Konsultasi Isbat Nikah di KUA Purwokerto Barat
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Seorang warga Kelurahan Pasir Kidul melakukan konsultasi terkait pengajuan isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat. Konsultasi tersebut dilakukan karena pernikahan yang bersangkutan belum tercatat secara resmi di KUA. Rabu (15/04)
Dalam kesempatan tersebut, warga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengajuan isbat nikah, mulai dari persyaratan administrasi hingga tahapan pengajuan ke Pengadilan Agama. Petugas KUA Purwokerto Barat juga memberikan arahan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Konsultasi berlangsung dengan lancar dan penuh kejelasan, sehingga diharapkan warga yang bersangkutan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan pendampingan terkait legalitas pernikahan.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. (is)
