Ada Selisih Nama di Dokumen, KUA Ajibarang Minta Catin Lengkapi Surat Bermaterai
Oleh HUMAS
Ajibarang - Sepasang calon pengantin, Yayan Afandi Banteran asal Wangon dan Salsa Nur Nafi’ah asal Darmakradenan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, untuk mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Keduanya didampingi pembantu desa, Ansori, dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi nikah yang rencananya akan digelar pada Jumat, 18 September 2026, di Karangbawang. Jumat (04/09)
Dalam proses verifikasi, Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, menyatakan bahwa dokumen persyaratan secara umum telah lengkap. Namun, terdapat satu hal yang perlu dilengkapi, yakni surat pernyataan bermaterai terkait penggunaan nama ayah. Hal ini disebabkan adanya perbedaan penulisan nama antara yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan akta kelahiran.
Mujamil pun meminta agar surat pernyataan tersebut segera dibuat dan dibawa ke KUA Ajibarang guna melengkapi berkas administrasi sebelum prosesi pernikahan dilanjutkan. Sebagai informasi, saksi putra dalam pernikahan ini adalah Samingun, sedangkan saksi putri adalah Abdul Fatah.
